Contoh Pidato Pengantaran Rancangan Perubahan Undang- Undang Oleh presiden RI
Presiden Republik Indonesia
Pidato Pengantaran
Rancangan Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Salam sejahtera bagi kita semua,
Yang
saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Yang saya hormati Saudara-saudara
se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin
yang saya muliakan. Marilah kita bersama-sama, memanjatkan puji dan
syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat
dan Karunianya, pada hari ini kita dapat menghadiri Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
Pada
kesempatan Rapat Paripurna ini kami akan menyampaikan pengantaran
terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai
negeri,yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Dengan di rasanya
bahwa kejahatan korupsi ini membuat semakin banyaknya dampak buruk
yang
ditimbulkan. Maka dari itu ada pendapat yang mengatakan bahwa kejahatan
korupsi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary
crame, dan dirasa pula dengan tantangan dan zaman yang berbeda demi
menyesuaikan nya maka oleh dari itu di adakanya perubahan uu tentang
korupsi yang lama UU no 31 tahun 1999 menjadi yang baru.
yaitu :
a.Dengan adanya atau menambahan masa hukuman
b.Demi negara yang bebas dari korupsi
c.Demi Indonesia yang lebih baik lagi
Maka
dari itu sangatpenting perubahan UU tidak pidana korupsi ini untuk di
rubah dan dijadikan lebih baik lagi, dan oleh sebab itu dengan adanya
perubahan ini bisa di jadikan effeckjera yang lebih dalam lagi kepada
para koruptor.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, dengan menimbang:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional, shingga harus diberantas
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b.
bahwa akibat tindak pidana korupsi yangterjadi selama ini selain
merugikan keuangan atau perekonomian negara, juga menghambat
pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut
efisiensi tinggi.
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pertumbuhan
hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih
efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Selain pertimbangan tersebut mengingat:
1. pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, ”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Perwakilan Rakyat.
2. pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, ”Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Undang-Undang Dasar 1945.”
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan di atas perlu dibentuk Undang-Undang yang
baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saudara Pimpinan Dewan, Para Anggota Dewan yang terhormat,
Demikianlah
pengantaran Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi yang dapat kami sampaikan. Dengan harapan
segera dibahas dan selanjutnya mendapat persetujuan dari DPR.
Akhirnya
kami mengucapkan terima kasih atas perhatian para anggota dewan. Semoga
Allah SWT senantiasa memberikan jalan yang lurus kepada kita dalam
mengayomi dan mensejahterakan rakyat.
TUHAN MEMBERKATI.
Kupang, 15 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
.............................................................
By. Yongky Lapon
By. Yongky Lapon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar