Hak Kekayaan
Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights
(IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World
Intellectual Property Organization).
Istilah yang
sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual
(H.K.I.)
- Intellectual Property Rights
(IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
- Hak Milik Intelektual
H.K.I.
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Ruang
lingkup H.K.I.:
- Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar hukum: UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta mengandung:
- hak
moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. - hak
ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. - Sifat hak cipta:
- hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib
didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin
mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
- Jangka waktu perlindungan hak
cipta:
- Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
- 50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya
tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan
hukum.
- Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
- Patent (Hak Paten)
- Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Dasar
hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
- Jangka
waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
- Paten
tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan
dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk
hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan.
- contohnya:
Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
- Trademark (Hak Merek)
- contohnya:
Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial Design (Hak Produk
Industri)
- contohnya:
Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
- Represion Of Unfair
Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa
konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of
Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection
of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty)
and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES
No. 16 TAHUN 1997)
- Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES
No. 19 TAHUN 1997)
Cina
merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya.
Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti.
Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu
negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam
konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang
H.K.I di Indonesia:
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
Pengertian HAKI
Maraknya
pembajakan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para
produsen dan pemegang/pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru
produk-produk bajakan itu yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh
sebagian masyarakat Indonesia.
HKI adalah
Hak Kekayaan Intelektual, secara umum HKI terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan
Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
"Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan".
(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Terimah Kasih semoga Bermanfaat untuk kita semua.....Di sini saya juga minta maaf jika postingan ini masih mengalami banyak kekurangan pengenai penjelasan apa itu Hak Kekayaan Intelektual beserta Ruang Lingkup dan segala Macam Peraturan yang mengatur tentang H.K.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar