Kamis, 16 Februari 2012


Pengertian Tindak PidanaMenurut Menurut Para Ahli
 

         Tindak pidana dipakai sebagai pengganti strafbaar feit.  Menurut Muljatno, tindak pidana adalah keadaan yang dibuat seseorang atau barang sesuatu yang dilakukan, dan perbuatan itu menunjuk baik pada akibatnya maupun yang menimbulkan akibat.


Ada beberapa pendapat para penulis mengenai pengertian tindak pidana(strafbaar feit), dan disebutkan mengenai unsur-unsurnya. Golongan pertama adalah mereka yang bisa dimasukkan ke dalam golongan “monistis” dan golongan kedua mereka yang disebut sebagai golongan “dualistis”.


Yang termasuk dalam aliran monistis (tidak adanya pemisahan antaracriminal act dan criminal responsibility) adalah:
a.   D. Simons mengemukakan strafbaar feit adalah “een strafbaar gestelde, onrechmatige, met schuld verband handeling van een toerekeningsvatbaar persoon”. Jadi unsur-unsur strafbaar feit adalah:


b.   Van Hamel mengemukakan definisi strafbaar feit adalah “een wettelijk omschreven menschelijke gedraging, onrechtmatig, strafwaardig en aan schuld te witjen”. Jadi unsur-unsurnya ialah:


1)   Perbuatan manusia yang dirumuskan dalam Undang-undang;


2)   Melawan hukum;


3)   Dilakukan dengan kesalahan dan;


4)   Patut dipidana.


c.   E. Mezger mengemukakan Die straftat ist der inbegriff der


Dengan demikian unsur-unsur tindak pidana ialah:


1)   Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia;


2)   Sifat melawan hukum;


3)   Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang;


4)   Diancam dengan pidana.


d.   J. Baumann mengemukakan Verbrechen im weiteren, allgemeinen sinne adalah “die tatbestandmaszige rechwidrige und schuld-hafte handlung” (perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan).


e.   Karni mengemukakan delik itu mengandung perbuatan yang mengandung perlawanan hak, yang dilakukan dengan salah dosa, oleh orang yang sempurna akal budinya dan kepada siapa perbuatan patut dipertanggungjawabkan.


f.    Wirjono Prodjodikoro mengemukakan definisi pendek tentang tindak pidana, yakni tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana. 

Sumber : Ditulis Oleh Deni Eka Priyantoro, ST,M.H (Polda Jateng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar