Undang-undang Kesehatan No 36 Th 2009
Undang-undang Kesehatan No 36 Th 2009
Teman,
sudah tau bukan bahwa Undang-undang Kesehatan tahun 2009 sudah disahkan
(UU No 36 Tahun 2009) sebagai pengganti UU No 23 Tahun 1992. Semoga
bermanfaat.
Sebelumnya saya minta maaf atas postingan ini kalau memang masih ada point - point yang belum jelas, karna saya belum baca secara luas tentang UU Kesehatan No. 32 Tahun 2009. kalau mau lebih Jelas memahami silahkan daonload UU nya agar sodara baca memahami lebih jelas. Terimah kasih semoga bermanfaat.
Kesehatan adalah Investasi
Azas pembangunan kesehatan adalah
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan
terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, dan nondiskriminasi dan
norma-norma agama. Sedangkan tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Hak dan Kewajiban
Setiap orang mempunyai hak yang sama
dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Juga
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan
sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dan mendapatkan lingkungan
yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang diperlukan bagi
dirinya.
Setiap orang berkewajiban ikut
mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Juga berkewajiban menghormati hak
orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik,
biologi, maupun sosial.
Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah bertanggungjawab
merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masayarakat. Juga sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata
bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya. Bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan
masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan
perseorangan.
Dilarang Menolak Pasien
Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri
atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan
masyarakat.fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan
tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan
kesehatan tingkat ketiga.
Fasilitas pelayanan kesedilaksanakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Ketentuan perizinan
fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah.
Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun
swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa
pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat,
fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang
menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Harga Obat
Pemerintah menjamin ketersediaan,
pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat
esensial. Dalam menjamin ketersediaan obat dalam keadaan darurat,
pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan
pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pengelolaan perbekalan kesehatan
dilakukan agar kebutuhan masyarakat akan perbekalan kesehatan
terpenuhi. Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial
dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan
kemanfaatan, harga dan gaktor yang berkaitan dengan pemerataan
Pemerintah menyusun daftar dan jenis
obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
Daftar dan jenis tersebut ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap
dua tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
Perbekalan
kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial
nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga
penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
Perlindungan Pasien
Setiap orang berhak menerima atau
menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan
kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan
tersebut secara lengkap. Hak menerima atau menolak tidak berlaku pada
penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke
masyarakat yang lebih luas.
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara / petugas kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pelayanan kesehatan tradisional
meliputi kesehatan tradisional yang menggunakan ketrampilan dan yang
menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi
oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Setiap orang yang melakukan pelayanan
kesehatan tradisional harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang
berwenang. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan
tradisional dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan
perlindungan masyarakat..
Pencegahan Penyakit
Peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan
dan menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk
akibat penyakit.
Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi meliputi saat
sebelum hamil, hamil, melahirkan dan sesudah melahirkan; pengaturan
kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual; kesehatan sistem
repsoduksi.
Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Larangan aborsi dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis
yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam ibu
dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi
tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang
dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan
dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan
oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Pelayanan Darah
Pelayanan darah merupakan upaya
pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar
dengan tujuan kemanusiaan dan tidka untuk tujuan komersial.darah
diperolehd ari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria
seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor. Darah yang
diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan harus
dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Penyelenggaraan donor darah dilakukan
oleh Unit Transfusi Darah (UTD). UTD dapat diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas
pokok dan fungsinya di bidang kepalang-merahan.
Pengamanan Zat Adiktif
Pengamanan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu an membahayakan
kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Zat adiktif meliputi tembakau, produk
yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif
yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau
masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan
yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau
persayaratan yang ditetapkan.
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak
Upaya kesehatan ibu harus ditujukan
untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang
sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Setiap
bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama
enam bulan, kecuali ada indiaksi medis. Selama pemberian ASI, pihak
keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakt harus mendukung
ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yaitu di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pemerintah wajib memberikan imunisasi
lengkap kepada setiap bayi dan anak. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi
dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang
yang sehat, cerdas, dan berkualitas untuk menurunkan angka kematian
bayi dan anak.
Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan
dan diasuh secara bertanggungjawab sehingga memungkinkan anak tumbuh
dan berkembang secara sehat dan optimal.
Setiap anak berhak memperoleh imunisasi
dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya
penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Setiap bayi dan anak
berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan
tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggarakan perlindungan
bayi dan anak dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuasi dengan
kebutuhan.
Penyakit Menular
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat bertanggungjawab melaksanakan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta dampak yang
ditimbulkannya.
Upaya itu dilakukan untuk melindungi
masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit,
cacat, dan/atau meninggal dunia serta untuk mengurangi dampak sosial
dan ekonomi akibat penyakit menular.
Pemerintah menjamin ketersediaan bahan
imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi
masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.
Penyakit Tidak Menular
Pengendalian penyakit tidak menular
dilakukan dengan pendekatan surveilansa faktor resiko, registrasi
penyakit, dan surveilans kematian. Kegiatan dimaksud bertujuan
memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk
pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular.
Kegiatannya dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan
membentuk jejaring baik nasional maupun internasional.
Pembiayaan Kesehatan
Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dan sumber lain.
Besar anggaran pemerintah dialokasikan minimal lima persen dari anggaran pendapatan belanja negara diluar gaji.
Besar anggaran kesehatan pemerintah
daerah propinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji.
Besaran
anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik
yang besarnya sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan
dalam APBN dan APBD.
Badan Pertimbangan
Untuk membantu pemerintah dan
masyarakat dalam menyelenggarakan pembangungan bidang kesehatan
dibentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dan Daerah. Badan
Pertimbangan Kesehatan Pusat dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan
Nasional (BPKN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD) berkedudukan di ibukota
propinsi dan ibukota kabupaten/ kota.
Pidana
Pimpinan unit pelayanan kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada
fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan
pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling
banyak dua ratus juta rupiah.
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidka memberikan
pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat
mengakibatkan kecacatan dan/atau kematian dipidana dengan pidana paling
lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Setiap orang yang tanpa ijin melakukan
praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan
teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat,
dan/atau kematian dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan
denda paling banyak seratus juta rupiah.
Semoga Bermanfaat untuk kita semua terutama di lingkungan masyarakat.
By: Yongky Lapon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar