PENGANTAR HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS
A. Pengertian
Pertama kali
dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum
Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan dari kedua istilah
ini. Seacara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini. Oleh
karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar
Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari
segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal.
Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum
Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus mengatur
perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat
dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu
hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada
siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak pidana khusus ini diatur
dalam UU di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang
terdapat dalam UU pidana merupakan indikator apakah UU pidana itu merupakan
Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum
Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU
pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan : “ Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan
dan fungsi tersendiri” UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai
Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum
Administrasi Negara terutama mengenai penya-lahgunaan kewenangan. Tindak pidana
yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak
pidana korupsi.
B. Dasar hukum dan kekhususan.
UU Pidana yang
masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus diantaranya UU
Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Terorisme, UU ITE (cybercrime), UU Perlindungan
Anak. Hukum Tindak pidana Khusus Mengatur Perbuatan tertentu ; Untuk
orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana
Materiil (KUHP) dan Hukum Pidana Formal (KUHAP). Penyimpangan diperlukan atas
dasar kepentingan hukum. Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana
adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 (melengkapi)
ini mengandung pengertian :
- Semua ketentuan yang ada dalam
Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak
menentukan lain.
- Adanya kemungkinan UU termasuk
UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana
di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
C. Kekhususan Tindak Pidana Khusus.
Hukum Tindak
Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana
umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal.
Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk
golongan / orang-orang tertentu.
1.
Kekhususan Hukum Tindak Pidana
Khusus dibidang Hk. Pidana Materil. (Penyimpangan dalam pengertian menyimpang
dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada
dalam HPU disebut dengan ketentuan khusus (ket.khs)
a.
Hukum Pidana bersifat elastis
(ket.khs)
b.
Percobaan dan membantu melakukan
tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)
c.
Pengaturan tersendiri tindak pidana
kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)
d.
Perluasan berlakunya asas teritorial
(ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)
e.
Sub. Hukum berhubungan/ditentukan
berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs)
f.
Pegawai negeri merupakan sub. Hukum
tersendiri.(ket. khs).
g.
Mempunyai sifat terbuka, maksudnya
adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain
asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus).
h.
Pidana denda + 1/3 terhadap
korporasi. (menyimpang)
i.
Perampasan barang bergerak , tidak
bergerak (ket. khs)
j.
Adanya pengaturan tindak pidana
selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs)
k.
Tindak pidana bersifat
transnasional. (ket.khs)
l.
Adanya ketentuan yurisdiksi dari
negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs)
m.
Tindak pidananya dapat bersifat
politik ( ket.khs).
n.
Dapat pula berlaku asas retro actif
2.
Penyimpangan terhadap Hukum Pidana
Formal.
a.
Penyidikan dapat dilakukan oleh
Jaksa, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.
Perkara pidana khusus harus
didahulukan dari perkara pidana lain;
c.
Adanya gugatan perdata terhadap
tersangka/terdakwa TP Korupsi.
d.
Penuntutan Kembali terhadap pidana
bebas atas dasar kerugian negara;
e.
Perkara pidana Khusus di adili di
Pengadilan khusus (HPE);
f.
Diakuinya terobosan terhadap rahasia
bank;
g.
Dianut Pembuktian terbalik;
h.
Larangan menyebutkan identitas
pelapor;
i.
Perlunya pegawai penghubung;
Skema Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia
Sebelum lebih spesifik membahas bagaiamana penanganan
tindak pidana pencucian uang, perlu terlebih dahulu secara singkat diuraikan
mengenai rezim anti pencucian uang di Indonesia. Rezim anti pencucian
uang di Indonesia dibangun dengan melibatkan berbagai komponen, yaitu :
- Sektor keuangan (financial sector) yang terdiri dari pihak pelapor (reporting parties-penyedia jasa keuangan) dan pengawas & pengatur industri keuangan. Walaupun tidak termasuk dalam sistem keuangan dan pihak pelapor, Ditjen Bea dan Cukai dapat dikelompokkan dalam sektor ini karena berperan dalam menyampaikan laporan kepada PPATK. Namun apabila dilihat dari kewenangannya, dapat juga Ditjen Bea dan Cukai dimasukkan dalam sector law enforcement.
- PPATK sebagai intermediator (penghubung) antara financial sector dan law enforcement/judicial sector. Dalam kedudukan ini, PPATK berada di tengah-tengah antara sektor keuangan dan sector penegakan hukum untuk melakukan seleksi melalui kegiatan analisis terhadap laporan (informasi) yang diterima, yang hasil analisisnya untuk diteruskan kepada penegak hokum. Dalam kegiatan analisis tersebut, PPATK menggali informasi keuangan dari berbagai sumber baik dari instansi dalam negeri maupun luar negeri.
- Sektor penegakan hukum (law enforcement/judicial sector) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Hasil analisis yang diterima dari PPATK, inilah yang menjadi dasar dari penegak hokum untuk diproses sesuai hokum acara yang berlaku.
- Pihak Pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan (Reporting Parties)UU TPPU mendefinisikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodion, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.PJK memiliki kewajiban menyampaikan kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU TPPU.
- Pengawas dan Pengatur Industri Keuangana. Bank Indonesia
Sumber : EKA PERIAMAN ZAI
MATRIKS PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL DALAM HUKUM PIDANA KHUSUS
Penyimpangan
KUHAP HUKUM PIDANA KHUSUS UU
Pasal Isi Pasal
Penyidik
- pejabat
polisi negara Republik Indonesia;
- pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang
Tipikor
Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Undang‑undang ini.
KPK Pasal; 45
Penyidikan
Pasal 45
(1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
penyidikan tindak pidana korupsi.
Narkotika Pasal 71 - 88
Pasal 71
Dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan presekutor narkotika, BNN berwenang melakukanpenyelidikan
dan penyelidikan penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan presekutor
narkotika
Pasal 88
- penyidik
pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan terhadap
narkotika dan presekutor narkotika wajib membuat berita acara
penyitaan dan menyerahkan barang sitaan tersebut beserta berita acara
kepada penyidik BNN atau penyidik kepolisian Negara republik Indonesia
setempat dalam waktu yang paling lama 3 x4 ( tiga kali dua puluh ampat )
jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acara disampaikan kepada
kepala kejaksaan negeri setempat,ketua pengadilan setempat,menteri dan
kepala badan pengawas obat dan makanan
- Penyerahan
barang
sitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam waktu
paling lama 14(empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit
terjangkau karena faktor geografis atau transportasi 2.
Jenis Alat Bukti 184
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Terorisme Pasal 27
Pasal 27
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi :
a. alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. data, rekaman, atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada :
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau
sejenisnya;
3) huruf, tanda, angka, simbol,
atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
membaca atau memahaminya.
Narkotika
Pasal 86
(1) Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- informasi
yang diucapkan,dikirimkan, diterima,ataudisimpan secara
elektronikdenganalat optikatauyangserupa dengan itu; dan
- data
rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan
atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun
yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- tulisan,
suara, dan/atau gambar;
- peta,
rancangan, foto atau sejenisnya; atau
- huruf,
tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi
yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya.
Pencucian Uang
Pasal1 (7) dan pasal 38
Pasal 1
(7) Dokumen adalah data, rekaman, atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau
perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca
atau memahaminya.
Pasal 38
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi
yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan
alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 7.
UU korupsi
Pasal 26 A
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
188 ayat (2) Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang
berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap
rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang
dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara
elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf,
tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna
Beban Pembuktian
Tipikor
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap
dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pencucian uang
Pasal 35
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib
membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Peradilan in absentia
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Tipikor
Pasal 38
(1) Dalam hal terdakwa telah
dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada
sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa,
dan segala keterangan saksi dan surat‑surat yang dibacakan dalam sidang
sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa
kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman
pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat
mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal
dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan
penuntut umum menetapkan perampasan barang‑barang yang telah disita.
(6) Penetapan perampasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang
berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah
menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30
(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pencucian Uang : Pasal 26, 27
Pasal 36
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3
(tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan
pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum
perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala
keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya mempunyai
kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir sejak semula.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang
memutus dan sekurang‑kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat kabar yang memiliki
jangkauan peredaran secara nasional sekurang‑kurangnya dalam jangka waktu 3
(tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus‑menerus.
Pasal 37
Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan
terdapat bukti‑bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan
tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa
Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara.
Tindak Pidana Ekonomi 16
(1) Jika ada cukup alasan untuk menduga, bahwa seseorang yang
meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tak dapat diubah
lagi, telah melakukan tindak-pidana ekonomi, maka hakim -- atas tuntutan
penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat :
a. memutusperampasan
barang-barangyang telah disita. Dalam hal itu pasal 10 undang-undang darurat
ini berlaku sepadan;
b. memutus bahwa tindakan
tata-tertib yang disebut pada pasal 8 sub c dan d dilakukan dengan
memberatkannya pada harta orang yang meninggal dunia itu.
(2) Putusan itu diumumkan oleh panitera
dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk
oleh hakim. Turunan dari putusan itu disampaikan kepada rumah di mana orang itu
meninggal dunia.
(3) Setiap orang yang
berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada panitera pengadilan atas
putusan itu dalam masa tiga bulan setelah pengumuman termaksud ayat 2.
(4) Dalam hal itu jaksa didengar;
pihak yang berkepentingan itu didengar juga, setidak-tidaknya dipanggil
semestinya untuk menghadap.
(5) Putusan hakim harus memuat
alasan-alasan. Terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau
kasasi.
(6) Ketentuan tersebut dalam ayat
1 pada permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan
alasan-alasan dapat diterima bahwa tindak-pidana ekonomi itu dilakukan oleh
seorang yang tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di
dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.
Terorisme
Pasal 35
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara
sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang
berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat‑surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor
Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan
kasasi atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia
sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindak pidana terorisme, maka hakim atas tuntutan
penuntut umum menetapkan perampasan harta kekayaan yang telah disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat
mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Jenis Upaya Paksa
Terorisme
29,30,31
Pasal 29
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan
pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang
berkaitan dengan terorisme.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau
hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis
dengan menyebutkan secara jelas mengenai :
a.nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b.identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh bank dan lembaga jasa
keuangan kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
c.alasan pemblokiran;
d.tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
e. tempat harta kekayaan berada.
(3) Bank dan lembaga jasa keuangan setelah
menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah
pemblokiran diterima.
(4) Bank dan lembaga jasa keuangan wajib
menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut
umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan pemblokiran.
(5) Harta kekayaan yang diblokir harus tetap
berada pada bank dan lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
(6) Bank dan lembaga jasa keuangan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang
berlaku.
Pasal 30
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam
perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai
harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak
pidana terorisme.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak
berlaku ketentuan Undang‑undang yang mengatur tentang rahasia bank dan
kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan harus diajukan
secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai :
a.nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b.identitas setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak
pidana terorisme;
c.tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat harta kekayaan berada.
(4) Surat permintaan untuk memperoleh
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
ditandatangani oleh :
a.Kepala Kepolisian Daerah atau pejabat yang setingkat pada tingkat Pusat
dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;
b.Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum.
c.Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4), penyidik berhak:
a.membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa
pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana
terorisme yang sedang diperiksa;
b. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang
diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana
terorisme.
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan
Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) harus dilaporkan atau
dipertanggungjawabkan
kepada
atasan penyidik.
Narkotika
75, 77,80
Pasal 75
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN
berwenang:
- melakukan
penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa
orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- memanggil
orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
- menyuruh
berhenti orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
- memeriksa,
menggeledah, dan menyita barang bukti
tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa
surat dan/atau dokumen lain tentang
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- menangkap
dan menahan orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- melakukan
interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di
seluruh wilayah juridiksi nasional;
- melakukan
penyadapan yang terkait dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
setelahterdapat bukti awal yangcukup;
- melakukan
teknik penyidikan pembelian terselubung dan
penyerahan di bawah pengawasan;
- memusnahkan
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan
tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau
tes bagian tubuhlainnya;
- mengambil
sidik jari dan memotret tersangka;
- melakukan
pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
- membuka
dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan
lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan
penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;
- melakukan
uji laboratorium terhadap sampel dan barang
bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta
bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas
penyidikan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;dan
- menghentikan
penyidikan apabila tidak cukup bukti
adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
Pasal 77
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf
i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang
cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak surat penyadapan diterima penyidik.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
(4) Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga
berwenang:
- mengajukan
langsung berkas perkara, tersangka, dan
barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada
jaksa penuntut umum;
- memerintahkan
kepada pihak bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;
- untuk
mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;
- untuk
mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- meminta
secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang
bepergian ke luar negeri;
- meminta
data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait;
- menghentikan
sementara suatu transaksi keuangan,
transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau
mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau
dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada
hubungannya
dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
yang sedang diperiksa; dan
- meminta
bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian,
penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri
KPK
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan,dan
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KomisI Pemberantasan
Korupsi berwenang :
- melakukan
penyadapan dan mereka pembicaraan;
- memerintahkan
kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar
negeri;
- meminta
keterangan kepada bank atau lembaga keuangan
lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang
diperiksa;
- memerintahkan
kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang
diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yan
terkait;
- memerintahkan
kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara
tersangka dari jabatannya;
- meminta
data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi
yang terkait;
- menghentikan
sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian
lainnya atau
pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau
dimiliki ole tersangka atau terdakwa yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak
pidana korupsi yang sedang diperiksa;
- meminta
bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri;
- meminta
bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait
untuk melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam
perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pencucian uang
32,33,34
Pasal 32
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan
pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh
PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau
hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis
dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut
umum, atau hakim;
b. identitas setiap orang yang telah
dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
c. alasan pemblokiran;
d. tindak pidana yang disangkakan atau
didakwakan; dan
e. tempat Harta Kekayaan berada.
(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima
perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran
diterima.
(4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan
berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim
paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap
berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan.
(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam
perkara tindak pidana pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan
setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak
berlaku ketentuan Undang‑undang yang mengatur tentang rahasia bank dan
kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan harus diajukan
secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut
umum, atau hakim;
b. identitas setiap orang yang telah
dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;
c. tindak pidana yang disangkakan atau
didakwakan; dan
d. tempat Harta Kekayaan berada.
(4) Surat permintaan untuk memperoleh
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal
permintaan diajukan oleh penyidik;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal
permintaan diajukan oleh penuntut umum;
c. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa
perkara yang bersangkutan.
Pasal 34
Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta
Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yang belum disita
oleh penyidik atau penuntut umum.
Jangka waktu penangkapan
Pasal 19
(1) penangkapan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari.
Terorisme
Pasal 28
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga
keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7 x 24 (tujuh
kali dua puluh empat) jam.
Narkotika 76
(1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3
x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan
diterima penyidik.
(2) Penangkapansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
Ganti Rugi terhadap korban
98
Pasal 19
(1) Jika suatu perbuatan menjadi dasar dakwaan di dalam suatu
pemeriksaan perkara pidan oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi
orang lain, maka hakim ketua siding atas permintaan orang itudapat menetapkan
untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidan itu.
(2) Permintaan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
Dalam hal penuntut umum tidak hadir permintaan diajukan selambat-lambatnya
sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Terorisme
36,37,38,
39, 40, 41, 42.
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
Pasal 36
(1) Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak
pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah.
(3) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau
ahli warisnya.
(4) Kompensasi dan/atau restitusi tersebut
diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 37
(1) Setiap orang berhak memperoleh rehabilitasi
apabila oleh pengadilan
diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan
dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 38
(1) Pengajuan kompensasi dilakukan oleh
korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan
pengadilan negeri.
(2) Pengajuan restitusi dilakukan oleh korban
atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan amar putusan.
(3) Pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh
korban kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 39
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan pelaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) memberikan kompensasi dan/atau
restitusi, paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan
permohonan.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi dan/atau
restitusi dilaporkan oleh Menteri Keuangan, pelaku, atau pihak ketiga kepada
Ketua Pengadilan yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan
pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi tersebut.
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian
kompensasi, dan/atau restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada korban atau ahli warisnya.
(3) Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda
bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan
pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian
kompensasi dan/atau restitusi kepada pihak korban melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, korban atau ahli warisnya dapat melaporkan
hal tersebut kepada pengadilan.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) segera memerintahkan Menteri Keuangan, pelaku, atau pihak ketiga untuk
melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.
Pasal 42
Dalam hal pemberian kompensasi dan/atau restitusi dapat dilakukan secara
bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan
dilaporkan kepada pengadilan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang
menikmati aliran dana tersebut dapat dijerat. ICW menilai penggunaan
undang-undang ini sebagai hal yang strategis.
Pasal 70 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik,
termasuk penyidik KPK, untuk menunda transaksi keuangan selama lima hari.
Selain itu, ada pula Pasal 71 UU TPPU yang memungkinkan aparat penegak hukum
melakukan pemblokiran rekening pihak tertentu yang terlibat kasus korupsi.
"Sementara itu, Pasal 77 mewajibkan terdakwa untuk
menjelaskan sumber harta kekayaannya. Jadi, undang-undang ini memiliki
mekanisme pembalikan beban bukti," kata Fithriadi. Ditambahkan, Pasal 79
UU TPPU memungkinkan pemeriksaan in absentia.
"Undang-undang ini juga mengamanatkan, upaya keberatan
hukum terhadap putusan pengadilan in absentia harus dihadiri langsung
oleh terdakwa. Jadi, hemat kami, KPK harus memanfaatkan UU Tindak Pidana
Pencucian Uang untuk dalam menangani kasus Nazaruddin," kata Fithriadi.
Secara umum proses pencucian uang ini dapat dikelompokkan dalam tiga tahap,
yakni :
- Penempatan (placement), yakni
upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam
sistem keuangan, terutama sistem perbankan. Dalam proses ini terdapat
pergerakan fisik uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari
suatu negara ke negara lain, penggabungan antara uang tunai yang berasal
dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah
atau cara-cara lain seperti pembukaan deposito, pembelian saham-saham atau
juga mengkonversikannya ke dalam mata uang lain;
- Transfer (layering), yakni upaya untuk
mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money)
yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan
(placement). Dalam proses ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang
hasil kejahatan dari sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement ke
beberapa rekening atau lokasi tertentu lainnya dengan serangkaian
transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui
sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan dengan transaksi
jaringan internasional baik melalui bisnis yang sah atau
perusahaan-perusahaan yang memiliki nama dan badan hukum namun tidak
memiliki kegiatan apapun. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit
bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul kekayaan tersebut;
- Menggunakan harta kekayaan (integration), yakni
suatu upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui placement atau
layering sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money)
untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kegiatan kejahatan.
Dalam proses ini uang yang telah di”cuci” melalui placement atau layering
dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi (legal) sehingga tampak seperti
tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan yang menjadi
sumber dari uang tersebut.
- Kendala lainnya adalah karena transaksi pencucian uang ini tidak lagi
dilakukan dengan cara tradisional, namun telah menggunakan sarana
perbankan dengan teknologi yang tinggi dan tidak hanya dilakukan dalam
lingkup domestik, tetapi juga dilakukan antarnegaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar