Jumat, 17 Februari 2012

PENGANTAR HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS

A.   Pengertian

Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Seacara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak pidana khusus ini diatur dalam UU di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU pidana merupakan indikator apakah UU pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan : “ Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri” UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara terutama mengenai penya-lahgunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi.



B.   Dasar hukum dan kekhususan.

UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus diantaranya UU Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Terorisme, UU ITE (cybercrime), UU Perlindungan Anak. Hukum Tindak pidana Khusus Mengatur Perbuatan tertentu ; Untuk orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana Materiil (KUHP) dan Hukum Pidana Formal (KUHAP). Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 (melengkapi)  ini mengandung pengertian :

  1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
  2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).














C.   Kekhususan Tindak Pidana Khusus.

Hukum Tindak Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal. Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu.

1.    Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil. (Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketentuan khusus (ket.khs)

a.   Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)

b.   Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)

c.   Pengaturan tersendiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)

d.   Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)

e.   Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs)

f.    Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs).

g.   Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus).

h.   Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang)

i.    Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs)

j.    Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs)

k.   Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs)

l.    Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs)

m. Tindak pidananya dapat bersifat politik ( ket.khs).

n.   Dapat pula berlaku asas retro actif



2.    Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.

a.    Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b.    Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain;

c.    Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi.

d.    Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara;

e.    Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE);

f.     Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank;

g.    Dianut Pembuktian terbalik;

h.    Larangan menyebutkan identitas pelapor;

i.      Perlunya pegawai penghubung;





Skema Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia      

Sebelum lebih spesifik membahas bagaiamana penanganan tindak pidana pencucian uang, perlu terlebih dahulu secara singkat diuraikan mengenai rezim anti pencucian uang di Indonesia.  Rezim anti pencucian uang di Indonesia dibangun dengan melibatkan berbagai komponen, yaitu : 

  1.   Sektor keuangan (financial sector) yang terdiri dari pihak pelapor (reporting parties-penyedia jasa keuangan) dan pengawas & pengatur industri keuangan. Walaupun tidak termasuk dalam sistem keuangan dan pihak pelapor, Ditjen Bea dan Cukai dapat dikelompokkan dalam sektor ini karena berperan dalam menyampaikan laporan kepada PPATK. Namun apabila dilihat dari kewenangannya, dapat juga Ditjen Bea dan Cukai dimasukkan dalam sector law enforcement. 
  2. PPATK sebagai intermediator (penghubung) antara financial sector  dan  law enforcement/judicial sector. Dalam kedudukan ini, PPATK berada di tengah-tengah antara sektor keuangan dan sector penegakan hukum untuk melakukan seleksi melalui kegiatan analisis terhadap laporan (informasi) yang diterima, yang hasil analisisnya  untuk diteruskan kepada  penegak hokum. Dalam kegiatan analisis tersebut, PPATK menggali informasi keuangan dari berbagai sumber baik dari instansi dalam negeri maupun luar negeri.  
  3. Sektor penegakan hukum (law enforcement/judicial sector) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Hasil analisis yang diterima dari PPATK, inilah yang menjadi dasar dari penegak hokum untuk diproses sesuai hokum acara yang berlaku.      
Di samping itu, terdapat pihak lain yang mendukungnya yaitu Presiden, DPR, Komite Koordinasi TPPU, Publik, lembaga internasional dan instansi terkait dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Kehutanan dan sebagainya.        Di bawah ini diuaraikan secara singkat peran, tugas dan tanggung jawab setiap komponen tersebut. 


  1. Pihak Pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan (Reporting Parties)UU TPPU mendefinisikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodion, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.PJK memiliki kewajiban menyampaikan kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU TPPU.
  2. Pengawas dan Pengatur Industri Keuangana.      Bank Indonesia







MATRIKS PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL DALAM HUKUM PIDANA KHUSUS

Sumber :  EKA PERIAMAN ZAI

MATRIKS PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL DALAM HUKUM PIDANA KHUSUS 

Penyimpangan
KUHAP HUKUM PIDANA KHUSUS UU
Pasal Isi Pasal
Penyidik
  1. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
  2. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang

Tipikor

Pasal 26

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang‑undang ini.

KPK Pasal; 45

Penyidikan

Pasal 45

(1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Narkotika Pasal 71 - 88

Pasal 71

Dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan presekutor narkotika, BNN berwenang melakukanpenyelidikan dan penyelidikan penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan presekutor narkotika

Pasal 88

  1. penyidik pegawai negeri sipil  tertentu yang melakukan penyitaan terhadap narkotika dan presekutor narkotika wajib membuat berita  acara penyitaan dan menyerahkan barang sitaan tersebut beserta berita acara kepada penyidik BNN atau penyidik kepolisian Negara republik Indonesia setempat dalam waktu yang paling lama 3 x4 ( tiga kali dua puluh ampat ) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acara disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat,ketua pengadilan setempat,menteri dan kepala badan pengawas obat dan makanan

  1. Penyerahan barang sitaan              sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan   dalam waktu paling lama 14(empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit

terjangkau karena faktor geografis atau transportasi 2.

Jenis Alat Bukti 184

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat; 

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa.

Terorisme Pasal 27

Pasal 27

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi :

a.         alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;

b.         alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

c.         data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

            1)         tulisan, suara, atau gambar;

            2)         peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;

            3)         huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Narkotika

Pasal 86

(1)    Penyidik dapat memperoleh alat bukti selain sebagaimana

 dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

(2)    Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. informasi yang diucapkan,dikirimkan, diterima,ataudisimpan secara elektronikdenganalat optikatauyangserupa dengan itu;   dan
  2. data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,

dan/atau didengar, yang  dapat dikeluarkan dengan

atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di

atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun

yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak

terbatas pada:

  1. tulisan, suara, dan/atau gambar;
  2. peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau
  3. huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi

yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Pencucian Uang

Pasal1 (7) dan pasal 38

Pasal 1

(7)      Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

          a.       tulisan, suara, atau gambar;

          b.       peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;

          c.       huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Pasal 38

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:

a.       alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;

b.       alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

c.       dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.

UU korupsi

Pasal 26 A

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :

a.         alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

b.         dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna

Beban Pembuktian

Tipikor

Pasal 12 B

(1)        Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

                        a.         yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

                        b.         yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2)        Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pencucian uang

Pasal 35

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Peradilan in absentia

Pasal 213

Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.

Tipikor

Pasal 38

(1)        Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

(2)        Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat‑surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.

(3)        Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.

(4)        Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)        Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang‑barang yang telah disita.

(6)        Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding.

(7)        Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pencucian Uang : Pasal 26, 27

Pasal 36

(1)      Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

(2)      Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir sejak semula.

(3)      Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang memutus dan sekurang‑kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional sekurang‑kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus‑menerus.

Pasal 37

Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti‑bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara.

Tindak Pidana Ekonomi 16

(1)   Jika ada cukup alasan untuk menduga, bahwa seseorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tak dapat diubah lagi, telah melakukan tindak-pidana ekonomi, maka hakim -- atas tuntutan penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat :

a.       memutusperampasan barang-barangyang telah disita. Dalam hal itu pasal 10 undang-undang darurat ini berlaku sepadan;

b.       memutus bahwa tindakan tata-tertib yang disebut pada pasal 8 sub c dan d dilakukan dengan memberatkannya pada harta orang yang meninggal dunia itu.

(2)      Putusan itu diumumkan oleh panitera dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim. Turunan dari putusan itu disampaikan kepada rumah di mana orang itu meninggal dunia.

(3)       Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada panitera pengadilan atas putusan itu dalam masa tiga bulan setelah pengumuman termaksud ayat 2.

(4)        Dalam hal itu jaksa didengar; pihak yang berkepentingan itu didengar juga, setidak-tidaknya dipanggil semestinya untuk menghadap.

(5)        Putusan hakim harus memuat alasan-alasan. Terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi.

(6)        Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan dapat diterima bahwa tindak-pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.

Terorisme

Pasal 35

(1)      Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

(2)      Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat‑surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.

(3)      Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.

(4)      Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan kasasi atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)      Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana terorisme, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan harta kekayaan yang telah disita.

(6)      Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.

(7)      Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

 Jenis Upaya Paksa

Terorisme

29,30,31

Pasal 29

(1)      Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme.

(2)      Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai :

a.nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;

b.identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh bank dan lembaga jasa keuangan kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;

c.alasan pemblokiran;

d.tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan

e. tempat harta kekayaan berada.

(3)      Bank dan lembaga jasa keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima.

(4)      Bank dan lembaga jasa keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.

(5)      Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada bank dan lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.

(6)      Bank dan lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 30 

(1)      Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.

(2)      Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang‑undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(3)      Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai :

a.nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;

b.identitas setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme;

c.tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan

d. tempat harta kekayaan berada.

(4)      Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh :

a.Kepala Kepolisian Daerah atau pejabat yang setingkat pada tingkat Pusat dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;

b.Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum.

c.Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

Pasal 31

(1)  Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), penyidik berhak:

a.membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana terorisme yang sedang diperiksa;

b. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana terorisme.

(2)      Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

       (2)  harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada                      atasan penyidik.

Narkotika

75, 77,80

Pasal 75

Dalam rangka  melakukan penyidikan, penyidik BNN

berwenang:

  1. melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika;

  1. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
  2. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri

tersangka;

  1. memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti

tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap

Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  1. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika;

  1. menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika;

  1. melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;
  2. melakukan penyadapan yang terkait dengan

penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelahterdapat bukti awal yangcukup;

  1. melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan

penyerahan di bawah pengawasan;

  1. memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuhlainnya;
  3. mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
  4. melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
  5. membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan

peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  1. melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;
  2. melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang

bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;

  1. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;dan

  1. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti

adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 77

(1)    Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang

cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung

sejak surat penyadapan diterima penyidik.

(2)    Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.

(3)    Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

(4)    Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 80

Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga

berwenang:

  1. mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan

barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada

jaksa penuntut umum;

  1. memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga

keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika

dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;

  1. untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga

keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;

  1. untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan

Prekursor Narkotika;

  1. meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
  2. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait;
  3. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,

transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau

mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya

dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan

  1. meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian,

penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri

KPK

Pasal 12

(1)   Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KomisI Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. melakukan penyadapan dan mereka pembicaraan;
  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
  3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan

lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

  1. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yan terkait;
  2. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
  3. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
  4. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau

pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki ole tersangka atau terdakwa yang

diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

  1. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
  2. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait

untuk melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pencucian uang

32,33,34

Pasal 32

(1)      Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

(2)      Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

         a.       nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;

         b.       identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;

         c.       alasan pemblokiran;

         d.       tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan

         e.       tempat Harta Kekayaan berada.

(3)      Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima.

(4)      Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak       tanggal pelaksanaan pemblokiran.

(5)      Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan.

(6)      Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 33

(1)      Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.

(2)      Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang‑undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(3)      Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

         a.       nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;

         b.       identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;

         c.       tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan

         d.       tempat Harta Kekayaan berada.

(4)      Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:

a.       Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;

b.       Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum;

c.       Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan. 

Pasal 34

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum.

 Jangka waktu penangkapan

Pasal 19

(1)     penangkapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari.

Terorisme

Pasal 28

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.

 Narkotika 76

(1)   Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3

x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik.

(2)   Penangkapansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam

Ganti Rugi terhadap korban

98

Pasal 19

(1)   Jika suatu perbuatan menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidan oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua siding atas permintaan orang itudapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidan itu.

(2)   Permintaan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Terorisme

36,37,38,

39, 40, 41, 42.

KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI

Pasal 36

(1)      Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.

(2)      Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

(3)      Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.

(4)      Kompensasi dan/atau restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

Pasal 37

(1)      Setiap orang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh          pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)      Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 38

(1)      Pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.

(2)      Pengajuan restitusi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan amar putusan.

(3)      Pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh korban kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 39

Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) memberikan kompensasi dan/atau restitusi, paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan permohonan.

Pasal 40

(1)      Pelaksanaan pemberian kompensasi dan/atau restitusi dilaporkan oleh Menteri Keuangan, pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi tersebut.

(2)      Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, dan/atau restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau ahli warisnya.

(3)      Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 41

(1)      Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi dan/atau restitusi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada pengadilan.

(2)      Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera memerintahkan Menteri Keuangan, pelaku, atau pihak ketiga untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.

Pasal 42

Dalam hal pemberian kompensasi dan/atau restitusi dapat dilakukan secara bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan dilaporkan kepada pengadilan.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang menikmati aliran dana tersebut dapat dijerat. ICW menilai penggunaan undang-undang ini sebagai hal yang strategis.



Pasal 70 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, termasuk penyidik KPK, untuk menunda transaksi keuangan selama lima hari. Selain itu, ada pula Pasal 71 UU TPPU yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pemblokiran rekening pihak tertentu yang terlibat kasus korupsi.

"Sementara itu, Pasal 77 mewajibkan terdakwa untuk menjelaskan sumber harta kekayaannya. Jadi, undang-undang ini memiliki mekanisme pembalikan beban bukti," kata Fithriadi. Ditambahkan, Pasal 79 UU TPPU memungkinkan pemeriksaan in absentia.

"Undang-undang ini juga mengamanatkan, upaya keberatan hukum terhadap putusan pengadilan in absentia harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Jadi, hemat kami, KPK harus memanfaatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dalam menangani kasus Nazaruddin," kata Fithriadi.

Secara umum proses pencucian uang ini dapat dikelompokkan dalam tiga tahap, yakni :

  1. Penempatan (placement), yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. Dalam proses ini terdapat pergerakan fisik uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, penggabungan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah atau cara-cara lain seperti pembukaan deposito, pembelian saham-saham atau juga mengkonversikannya ke dalam mata uang lain;
  2. Transfer (layering), yakni upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement). Dalam proses ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang hasil kejahatan dari sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement ke beberapa rekening atau lokasi tertentu lainnya dengan serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan dengan transaksi jaringan internasional baik melalui bisnis yang sah atau perusahaan-perusahaan yang memiliki nama dan badan hukum namun tidak memiliki kegiatan apapun. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul kekayaan tersebut;
  3. Menggunakan harta kekayaan (integration), yakni suatu upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui placement atau layering sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kegiatan kejahatan. Dalam proses ini uang yang telah di”cuci” melalui placement atau layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi (legal) sehingga tampak seperti tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan yang menjadi sumber dari uang tersebut.
  4. Kendala lainnya adalah karena transaksi pencucian uang ini tidak lagi dilakukan dengan cara tradisional, namun telah menggunakan sarana perbankan dengan teknologi yang tinggi dan tidak hanya dilakukan dalam lingkup domestik, tetapi juga dilakukan antarnegaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar