LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
|
No. 96, 2009
|
ADMINISTRASI. PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana.
(Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan
wilayah;
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional
dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah,
serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi,
perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1)
serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di
Ruang Lalu Lintas Jalan.
- Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
- Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi
pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api,
pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
- Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu,
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan,
alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
- Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan
di atas rel.
- Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan
yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan
yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
- Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa
Jalan dan fasilitas pendukung.
- Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas
umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel
dan jalan kabel.
- Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan
menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan
Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau
tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
- Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak
untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
- Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan
Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang
berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna
Jalan.
- Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda
yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah
kepentingan Lalu Lintas.
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat
bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.
- Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau
Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang
menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
- Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
- Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di
Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau
tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.
- Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan
selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
- Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus
digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan
secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam
rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran Lalu Lintas.
- Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari
gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
- Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu
lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
- Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
- Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
- Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan
melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang
terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas
penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
- Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin
kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang
Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang
industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f. asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i. asas mandiri.
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f. asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i. asas mandiri.
Pasal 3
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
tujuan:
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain
untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
BAB III
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan
menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan
lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan
identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas,
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
di bidang industri;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
di bidang pengembangan teknologi; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan
sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan
prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara
nasional;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional;
d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota; dan
e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar,
pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada
pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan
pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya
melampaui batas wilayah kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan
izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.
(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan
pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah
kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupaten/kota.
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 7
PENYELENGGARAAN
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
di bidang industri;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang
bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta
penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi
pemanfaatan ruas Jalan;
d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar
keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di
bidang prasarana Jalan.
Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
meliputi:
a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan
umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan
keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 10
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan
Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang
menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 11
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan
Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan
c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang
menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 12
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian
data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan
Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu
Lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan
pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas
melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan
dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara,
akademisi, dan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 14
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.
Pasal 15
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun
secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang
kegiatan berskala nasional.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
Pasal 16
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun
secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan ruang kegiatan berskala provinsi.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
Pasal 17
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c
disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten/Kota memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota;
dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Ruang Lalu Lintas
Paragraf 1
Kelas Jalan
Pasal 19
Ruang Lalu Lintas
Paragraf 1
Kelas Jalan
Pasal 19
(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas
berdasarkan:
a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan
pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat
dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang
dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua
ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas
ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter,
dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor,
lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar
tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak
melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat
ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor,
lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar
tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak
melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu
lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima
ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu)
milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan
muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan kelas III
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu
terberat kurang dari 8 (delapan) ton.
(4) Kelas Jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
prasarana Jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 20
(1) Penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan
dilakukan oleh:
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan
kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Paragraf 2
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 21
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 21
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling
tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan,
jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan
khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling
tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas
hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam
dalam kondisi arus bebas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 22
(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan
laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.
(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji
kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.
(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan
fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang
dibentuk oleh penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib
dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi
Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan,
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan
yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum
wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 26
(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu
disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan
pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1).
Bagian Ketiga
Dana Preservasi Jalan
Pasal 29
Dana Preservasi Jalan
Pasal 29
(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus
dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.
(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk
kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.
(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari
Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan,
dan kesesuaian.
Pasal 31
Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola
Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.
Pasal 32
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit
pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Terminal
Paragraf 1
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Pasal 33
Terminal
Paragraf 1
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang
dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu,
dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.
Pasal 34
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan
tipe C.
(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.
Pasal 35
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib
singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin
trayek.
Paragraf 2
Penetapan Lokasi Terminal
Pasal 37
Penetapan Lokasi Terminal
Pasal 37
(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan
memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana
Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan
memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup.
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup.
Paragraf 3
Fasilitas Terminal
Pasal 38
Fasilitas Terminal
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan
fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan
pemeliharaan.
Paragraf 4
Lingkungan Kerja Terminal
Pasal 39
Lingkungan Kerja Terminal
Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk
pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi.
Paragraf 5
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
Pasal 40
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
Pasal 40
(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan.
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan.
(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional Terminal.
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional Terminal.
Pasal 41
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan
pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 42
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi,
tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian
Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Fasilitas Parkir
Pasal 43
Fasilitas Parkir
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat
diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang
Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya
dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau
jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
Jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa
fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan
fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir
untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung
Pasal 45
Fasilitas Pendukung
Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Pasal 46
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,
pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan
pihak swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
KENDARAAN
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pasal 47
KENDARAAN
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Kendaraan Bermotor Umum.
b. Kendaraan Bermotor Umum.
(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 48
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di
Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 49
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan
dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. uji tipe; dan
b. uji berkala.
b. uji berkala.
Pasal 50
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan,
dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri,
serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan,
kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 51
(1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji
tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe
diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan
landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap,
rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan
Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya.
(4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat
registrasi uji tipe.
(5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri
produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit
pelaksana uji tipe Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji
tipe diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan
daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu
arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe
ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan
identifikasi ulang.
Pasal 53
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil
barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor;
dan
b. pengesahan hasil uji.
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang
mendapat izin dari Pemerintah; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan
izin dari Pemerintah.
Pasal 54
(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang
umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta
tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi
pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta
gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban,
dan uji sistem lampu.
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda
uji.
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas
pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku
hasil uji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar